Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy tersangka kasus kecelakaan maut terancam hukuman enam tahun penjara. (Foto: Instagram)

SURABAYA, iNews.id – Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Joddy dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). 

Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

57 tahun lalu

Bos Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

57 tahun lalu

Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru

57 tahun lalu

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali: Sopir Pertama Kali Bawa Bus Handoyo Nahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal