Saat datang ke Mapolda Jatim, David juga membawa berbagai alat bukti seperti foto-foto yang menyerang secara personal dirinya maupun calon wali kota Machfud Arifin di akun Instagram di._.rante, hingga screenshot akun Twitter @digeeembokFC. Juga akun Facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey.
Kuasa hukum David Andreasmito, Yuyun Pramesti, mengatakan pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
“Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran,” katanya.