IRT di Surabaya Ditangkap karena Sebar Hoaks Virus Korona di Grup Facebook

Rahmat Ilyasan
Tersangka Nur Fadillah pemilik akun Facebook Diila yang menyebarkan berita hoaks terkait virus korona. (Foto: iNews/Rahmat Ilyaasan)

Pelaku mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup wali murid sekolah. Dia tidak tahu siapa penyebar foto tersebut pertama kali. Kini pelaku menyesali perbuatan tersebut.

“Tidak ada maksud apa-apa, hanya supaya masyarakat waspada saja,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga menyita handphone dan akun Facebook tersangka yang menjadi alat penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 28 ayat satu Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor satu tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal