Pelaku mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup wali murid sekolah. Dia tidak tahu siapa penyebar foto tersebut pertama kali. Kini pelaku menyesali perbuatan tersebut.
“Tidak ada maksud apa-apa, hanya supaya masyarakat waspada saja,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga menyita handphone dan akun Facebook tersangka yang menjadi alat penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 28 ayat satu Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor satu tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.