IRT di Surabaya Ditangkap karena Sebar Hoaks Virus Korona di Grup Facebook

Rahmat Ilyasan
Tersangka Nur Fadillah pemilik akun Facebook Diila yang menyebarkan berita hoaks terkait virus korona. (Foto: iNews/Rahmat Ilyaasan)

Pelaku mengaku mendapatkan foto tersebut dari grup wali murid sekolah. Dia tidak tahu siapa penyebar foto tersebut pertama kali. Kini pelaku menyesali perbuatan tersebut.

“Tidak ada maksud apa-apa, hanya supaya masyarakat waspada saja,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga menyita handphone dan akun Facebook tersangka yang menjadi alat penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 28 ayat satu Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor satu tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 jam lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

1 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

2 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

5 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

8 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal