Ini Tampang Tersangka Pengirim Minuman Beracun ke Wartawan di Pasuruan

Avirista Midaada
Polisi merilis tersangka pelaku pengirim minuman dan makanan beracun ke wartawan di Pasuruan (baju oranye). (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Sehingga dari informasi dan keterangan yang kami kumpulkan ada hubungan antara korban dengan pelaku. Untuk ojek onlinenya ini dibayar Rp50 ribu, tidak melalui online di aplikasi, tapi offline, tapi untuk ojek tersebut tidak mengetahui apa paket yang diberikan hanya mengantarkan saja," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RO terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

"Dengan ancamannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Emak-Emak Curi Uang Rp15 Juta di Lapak Pedagang Pasar Pandaan

57 tahun lalu

Puting Beliung Sapu 12 Kecamatan di Pasuruan, Puluhan Pohon Tumbang 15 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Hujan Deras, 3 Kecamatan di Pasuruan Terendam Banjir

57 tahun lalu

Gran Max Tabrak Truk di Pasuruan, 1 Orang Tewas 4 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal