Ini Peran 7 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Avirista Midaada
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Ini perannya masing-masing. (Foto: Avirista Midaada)

"Sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," katanya. 

Sisanya, delapan ada delapan orang diamankan dari tempat berbeda. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi. 

Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enam tahun penjara, atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendera kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat bernoda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Final Sepak Bola Tarkam di Kendal Ricuh, 2 Kelompok Suporter Baku Hantam

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Demo May Day di Palopo Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal