Ini 11 Kabupaten Kota Zona Merah dan 25 Zona Oranye di Jatim yang Terapkan PPKM Darurat

Binti Mufarida
Ilustrasi pasien Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Khusus di Provinsi Jawa Timur, total ada 36 kabupaten/kota yang menerapkannya.

Dari 36 kabupaten/kota tersebut, 11 daerah masuk zona merah dan 25 zona oranye.

Presiden Jokowi memastikan pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya. “PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. Ia pun meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.

“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” kata Jokowi.

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
9 jam lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

4 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

6 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

7 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal