Ingin Bercinta, Suami di Gresik Ini Malah Dimasukkan Istri ke Penjara 

Ashadi Iksan
Pelaku penganiayaan, Tarsam (baju tahanan) saat di Mapolres Gresik, Senin (8/2/2021). (Foto: Sindonews/Ashadi Iksan)

Pelaku pun tidak keberatan untuk berpisah. Syaratnya, pelaku meminta jatah berhubungan badan untuk terakhir kalinya. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

"Penolakan ini membuat pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka juga sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima, Senin (8/2/2021).

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal