أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (س (QS. Al-Baqarah: 187)
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa pada awal kewajiban puasa, umat Islam dilarang untuk makan, minum, dan bersetubuh setelah tidur di waktu malam. Namun, Allah memberikan keringanan sehingga umat Islam diperbolehkan melakukan hal tersebut pada semua malam, baik setelah tidur maupun sebelum tidur.
Sebaliknya, berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa adalah hal yang dilarang dan dapat membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa tindakan ini merusak puasa dan pelakunya wajib membayar kafarat. Kafarat tersebut bisa berupa:
Dalam Al-Mughni disebutkan bahwa bersetubuh yang dilakukan secara sengaja akan membatalkan puasa, baik itu sampai masuk ke kemaluan atau tidak.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, diceritakan bahwa seorang pria datang kepada Rasulullah SAW mengaku telah berhubungan intim dengan istrinya saat berpuasa.