Seorang guru honorer SDN Gumuksari 1 Jember, AF, ditangkap lantaran menggelapkan tiga laptop milik sekolah dan mencuri dua sepeda motor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.