BLITAR, iNews.id – Pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Ida Fitri (44), yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam postingannya, resmi ditahan sejak Rabu (17/7/2019). Ida ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka selama lima jam di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur (Jatim).
Ida Fitri diperiksa penyidik didampingi kuasa hukumnya Oyik Rudi Hidayat. Polres Blitar Kota akan menahan Ida Fitri selama 20 hari ke depan di Mapolsek Sukorejo, Kota Blitar, sebagai tahanan titipan.
“Hari ini yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan hadir didampingi kuasa hukumnya. Untuk tindak lanjut penanganan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasatreskrim Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Polisi menahan Ida Fitri untuk mencegahnya mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, Ida dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Ida Fitri melalui kuasa hukumnya Oyik Rudi Hidayat mengaku akan menerima proses hukum yang dilakukan polisi. Sebab, sesuai pasal yang dikenakan polisi sejak awal, Ida memang bisa ditahan.