Heboh Maling Sembunyi dalam Tandon Air 3 Meter di Malang, Untung Tak Tenggelam

Saif Hajarani
Avirista Midaada
Pelaku saat dikeluarkan dari tandon air sedalam 3 meter. (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

Petugas berhasil menemukan kedua pelaku bersembunyi di dalam tandon, karena kecurigaan dengan bunyi percikan air yang janggal didengar. Saat petugas mengecek tandon ternyata keduanya tengah bersembunyi di dalam tandon air.

Dari hasil interogasi didapati keduanya juga merupakan residivis. Tersangka Didik pernah melakukan pencurian sayuran kentang pada 2003, saat masih berusia 15 tahun. Sementara untuk pelaku Moch. Solikin terjerat dua kali pencurian, yakni pencurian handphone pada tahun 2015 dan pencurian sepeda motor di rumah pada 2018.

"Untuk tersangka Didik dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, pada perkara pencurian sayuran. Sedangkan tersangka Solikin dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk pencurian handphone, dan dua tahun pada kasus pencurian sepeda motor," bebernya.

Kini akibat ulahnya, kedua pelaku kembali harus merasakan dinginnya penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3er, 4e, dan 5 e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal