Halangi Polisi, 5 Pengikut Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Ditetapkan Tersangka

Mukhtar Bagus
Polres Jombang menetapkan tersangka terhadap lima pengikut Mas Bechi, anak kiai DPO pencabulan karena menghalangi petugas. (Foto: iNews TV/Mukhtar Bagus)

Akibat perbuatannya itu, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, Jumat sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah,” katanya.

Proses pemulangan ratusan pengikut Mas Bechi itu dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas.

Sebelumnya, sebanyak 320 orang yang diamankan diketahui sedang menggelar pengajian dari dalam pondok pesantren (Ponpes) Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Mereka telah diperiksa satu per satu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam upaya menghalangi petugas menangkap Mas Bechi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Dikendarai Pelajar Tabrak 2 Motor di Jombang, 1 Orang Terluka

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk Maut Penabrak 3 Remaja hingga Tewas di Jombang

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Jombang, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Ngeri! 3 Remaja Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk di Jombang, Sopir Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal