Akibat perbuatannya itu, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, Jumat sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah,” katanya.
Proses pemulangan ratusan pengikut Mas Bechi itu dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas.
Sebelumnya, sebanyak 320 orang yang diamankan diketahui sedang menggelar pengajian dari dalam pondok pesantren (Ponpes) Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso.
Mereka telah diperiksa satu per satu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam upaya menghalangi petugas menangkap Mas Bechi.