Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Antara
Hari Tambayong
Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim, Selasa (19/2/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

“Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini,” katanya usai persidangan.

Usai menjalani sidang, Ahmad Dhani langsung digiring masuk ke mobil tahanan melalui pintu belakang. Sementara Ahmad Dhani tidak mau berkomentar dan masuk mobil tahanan khusus dengan pengawalan ketat kepolisian.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itu, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) berisi kata idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal