Hadapi Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel: Insyallah Siap, Doain Saja

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik, sesaat sebelum sidang dimulai di PN Surabaya, Jatim, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Undang-Undang ITE tidak bisa dikenakan jika pidana pokok terkait asusila tidak bisa dibuktikan. Karena itu, kami yakin klien kami akan bebas,” katanya.

Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi. Pembicaran mereka bukan untuk disiarkan secara umum.

Untuk diketahui, hari ini JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Vanessa Angel dalam perkara prostitusi online. Bintang FTV ini didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dakwaan ini disangkakan karena Vanessa dianggap mentransmisikan konten pornografi melalui elektronik, untuk kepentingan prostitusi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal