Di tahun 2018, pelaku kembali diberi SK untuk mengajar mata pelajaran PPKn. “Pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2019,” katanya.
Selain kasus pencabulan, pelaku juga diketahui memalsukan ijazah untuk bisa masuk menjadi guru di sekolah tersebut. Namun kasus ini masih dalam pendalaman pihak polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Pemalsuan Identitas dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang guru bimbingan konseling salah satu SMP di Kabupaten Malang diduga melecehkan sejumlah siswa. Dia meminta para siswa telanjang, mengukur alat vital dan meminta mereka mengeluarkan sperma.