Guru BK yang Lecehkan Siswa di Malang Diduga Penyuka Sesama Jenis Sejak Umur 20 Tahun

Saif Hajarani
Oknum guru yang lakukan pelecehan seksual kepada muridnya di Malang Jawa Timur bersama Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

Di tahun 2018, pelaku kembali diberi SK untuk mengajar mata pelajaran PPKn. “Pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2019,” katanya.

Selain kasus pencabulan, pelaku juga diketahui memalsukan ijazah untuk bisa masuk menjadi guru di sekolah tersebut. Namun kasus ini masih dalam pendalaman pihak polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Pemalsuan Identitas dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang guru bimbingan konseling salah satu SMP di Kabupaten Malang diduga melecehkan sejumlah siswa. Dia meminta para siswa telanjang, mengukur alat vital dan meminta mereka mengeluarkan sperma.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal