Tarif tersebut sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung yang berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Ekstra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan, Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.
Kedua, Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Gubernur Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antaraplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.
“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik, sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.