Bahkan, dikatakan Gubernur Khofifah, ini sejalan dengan rencana mewujudkan net zero emission di Indonesia pada 2060 mendatang.
“Terima kasih atas rencana kerjasama di sektor transportasi terutama yang ramah lingkungan. Ini sejalan dengan upaya kita baik nasional maupun provinsi Jawa Timur,” katanya.
Provinsi Jawa Timur juga telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), kemudian Gubernur Khofifah juga telah menerbitkan SE tentang Implementasi Pemasangan PLTS Atap Pada Gedung Pemerintah dan Swasta, serta SE no 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai.
“Kami saat ini di Jatim juga telah memberikan insentif diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik hingga 90 persen bagi pengguna kendaraan listrik. Maka, kerja sama dengan Swedia ini akan menguatkan kita untuk bebas emisi tahun 2060,” tuturnya.
Tidak hanya itu, terkait pengembangan transportasi, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), sehingga upaya membangun koneksitas di antara wilayah Gerbangkertasusila terus dilakukan untuk memudahkan transportasi masyarakat maupun distribusi logistik barang dan jasa.