Gubernur dan DPRD Sepakati Substansi RTRW Jatim 2023-2043

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Gubernur Khofifah saat menandatangani kerja sama substansi RTRW Jatim 2023-2043, Senin (30/1/2023). (istimewa).

Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui sembilan tahapan, yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Raperda RTRW, Pembahasan Raperda RTRW di DPRD. Setelah itu penyampaian Raperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.

Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap  Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. 

"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jatim dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, pembahasan RTRW Jatim memiliki substansi yang tinggi untuk penataan Jatim yang lebih baik. "Nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus). Kita akan bentuk pansus yang khusus mengkaji terkait RTRW Provinsi Jatim," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Peluru Nyasar Marinir Pecah di DPRD Jatim, Minta Keadilan untuk Anak

57 tahun lalu

DPRD Jatim Akan Panggil Marinir terkait Dugaan Peluru Nyasar Lukai 2 Siswa SMP di Gresik

57 tahun lalu

Keluarga Korban Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Tembak Marinir Mengadu ke DPRD Jatim

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa BEM se-Jatim Geruduk DPRD, Desak Reaktivasi 11 Juta Penerima PBI BPJS

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti terkait Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal