SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus "Fetish Kain Jarik", Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021). Terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).
Tak hanya pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya, dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.