Gerebek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Polisi Temukan Sabu dalam Mainan Bola

Taufik Syahrawi
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

Di hadapan polisim, tersangka AN beralasan, dia menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebab, dengan berjualan narkoba itu dia bisa memperoleh penghasilan, mengingat selama ini dia hanya pengangguran. 

"Pelaku ini sudah lama beraksi. Untuk menutupi kedoknya, dia menyimpan sabu dalam mainan bola. Tapi, namanya kejahatan, sepandai-pandainya ditutup akhirnya terungkap juga," kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal