Geram, Polisi akan Jerat PSK Online di Malang dengan Undang-Undang ITE 

Avirista Midaada
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

MALANG, iNews.id - Polresta Malang mengancam akan menerapkan Undang-UndangITE terhadap para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) online. Ancaman itu diberikan menyusul maraknya prostitusi online di Malang beberapa bulan terakhir. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para PSK online tersebut menjalankan binis secara mandiri, tidak melalui jasa muncikari. Karenanya mereka tidak bisa dijerat Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHP Undang-Undang KUHP tentang prostitusi. 

"Kalau kita hanya melihat undang-undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban. Tapi kalau kita kenakan undang-undang ITE, bisa menjadi tersangka. Sebab dia mengunggah, melakukan telemarketing menggunakan pemasaran," ucap Budi Hermanto, Senin (21/3/2022). 

Buher sapaan akrabnya, mendukung upaya yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji dalam mengawasi pergerakan para pekerja seks online, yang kerap menjajakan diri memanfaatkan layanan dengan aplikasi MiChat atau media sosial lainnya. Kini pihaknya tengah membangun komunikasi intensif dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tim Cyber kepolisian, guna melacak kegiatan asusila yang ditawarkan secara daring. 

"Memang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MiChat. Kami kerja sama dengan Kominfo, tokoh masyarakat, stakeholder yang ada," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gadis di Lebak Jadi Germo, Sediakan Tempat dan PSK untuk Pria Hidung Belang

57 tahun lalu

Sejumlah Warung Remang-Remang di Cilegon Dirazia Petugas Gabungan, Akan Dibongkar Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal