Gelapkan 3 Mobil dengan Modus Sewa Harian, Laki-Laki di Jember Digerebek Polisi

Bambang Sugiarto
Penangkapan pelaku penggelapan mobil di Jember, Jatim. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)


Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan, ada tiga orang yang menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Lantaran tersangka tidak melakukan kewajibannya menyetor uang, maka korban melapor ke polisi.

“Sudah ditunggu lebih dari 10 hari, pelaku tidak juga menyetor uang, maka korban melapor ke kami,” katanya, Kamis (5/11/2020).

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan. Dia terjarat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1)dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Heboh! Bocah SMP di Probolinggo Bawa Kabur Mobil Tetangga, Terhenti usai Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal