Gegara Rp12.000, Kepala Sekolah di Lumajang Sulut Tangan Siswa dengan Api

Cucuk Donartono
F dan SM saat berada di Unit PPA Polres Lumajang, Senin (5/4/2021). (Foto: iNews.id/Cucuk Donartono).

LUMAJANG, iNews.id - Seorang guru dan kepala sekolah madrasah di Lumajang diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang. Keduanya dilaporkan wali murid akibat menyulut tangan beberapa muridnya dengan menggunakan korek api

Salah seorang wali murid melaporkan keduanya setelah tangan tiga dari 10 siswa melepuh akibat sulutan api tersebut. Keduanya masing-masing F (guru) dan SM (kepala sekolah). 

Ceritanya, pada 26 Maret lalu, SM menerima laporan dari F bahwa uang tabungan sekolah tiba-tiba hilang Rp12.000. F  curiga uang tersebut hilang dicuri oleh satu di antara 10 siswa kelas 4 madrasah. 

SM dan F akhirnya mencoba berkomunikasi satu per satu dengan muridnya. Tapi ternyata tidak ada yang mengaku. Akhirnya SM berinsiatif mengetes kejujuran dengan menyulutkan korek api ke tangan anak-anak didiknya.

"Tujuan saya bukan masalah 12.000 nya. Saya pengennya ngajari anak cuma cara saya salah gitu tok," kata SM bercerita sambil menahan kucuran air mata, ketika ditemui usai diperiksa Unit PPA Polres Lumajang, Senin (5/4/2021).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur 2 Hari Usai Dilantik

57 tahun lalu

Viral Siswa SD di Pemalang 2 Bulan Tak Sekolah usai Ortu Kritik di Media Sosial

57 tahun lalu

Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal