"Pelaku langsung menodong korban dengan pisau lipatnya dan tak segan-segan merampas HP korban," ungkapnya.
Menurut dia, tersangka memasang harga yang cukup fantastis untuk satu kali truk yang melintas di aria tersebut.
"Biasanya meminta tarif sebesar Rp500 ribu untuk sekali jalan dan berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut adalah biaya pengawalan jalur yang dilewati truk," katanya.
Saat ini pelaku beserta baranng bukti diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka NF dijerat tentang Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.