Gara-Gara Mau Ditahan, Vanessa Sempat Pingsan Semalam

Ihya Ulumuddin
Vanessa Angel pingsan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin).

"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel), memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka prostitusi online," katanya.

Menurut dia, penyidik bisa saja menahan tersangka. Selain karena pertimbangan subjektif, mereka tentu memiliki dasar objektif atas langkah ini. Vanessa diduga melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," ujar Barung.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
19 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal