"Banyak masyarakat menganggap untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tidak perlu adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujar Usman.
Penyekatan tersebut dilakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Di wilayah aglomerasi atau rayonisasi Surabaya sendiri, kendaraan di luar plat L (Surabaya) dan W (Gresik dan Sidoarjo) tak diperbolehkan melintas tanpa ada kelengkapan atau keterangan penyerta dari sejumlah pihak terkait.
Sementara itu, sebanyak 120 kendaraan yang hendak masuk ke Surabaya diminta putar balik akibat tidak mampu menunjukkan syarat perjalanan. Rinciannya, sepeda motor 55 unit, mobil 60 unit, bus 3 unit dan mobil barang 2 unit.
"Sebagian besar kendaraan yang tak bisa menunjukan identitas, surat tugas, surat bebas Covid-19, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra.
Teddy menambahkan, pihaknya masih belum menemukan adanya pelanggaran di pos penyekatan. Kendati demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan secara ketat kepada masing-masing pengendara.
"Belum ada seperti travel gelap. Kalau Surabaya saya rasa kan jadi tujuan kota akhir ya. Sudah gitu kan memang sekarang batas penyekatan dari batas provinsi, kabupaten, sampai kota semua disekat. Memang, bisa jadi tidak akan tembus Surabaya. Karena, penyekatan di provinsi berlapis lapis," ujarnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.