Fitnah Pemerintah Akan Legalkan UU Zina, Ustaz di Banyuwangi Ditangkap

Rahmat Ilyasan
Direskrimsus Polda Jatim, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (12/3/2019). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang memberikan kabar bohong dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Dalam video yang viral di media sosial, Ustaz Supriyanto yang memakai jubbah dan peci putih berceramah di depan ibu-ibu dan anak-anak. Berikut kutipan ceramahnya:

UU Pelegalan perzinahan. Kalau ini sampai lolos hancur bangsa kita. Ini sudah digodok. Kalau pemerintah mengesahkan UU perzinahan maka hancur Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sila ketuhanan yang maha esa. Maka itu, mari kita berjuang dan berdoa kepada Allah, mudah-mudahan paslon 2 dapat ridho ari Allah. Demikian mari kita sama-sama berdoa, kita ajak saudara-saudara kita”.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dihantam Gelombang 4 Meter, Kapal Nelayan asal Banyuwangi Patah jadi 2 di Sumba Barat Daya

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Banyuwangi yang Sedang Hits, TikTokers dan Traveler Wajib Coba 

57 tahun lalu

3 Jalur alternatif Banyuwangi- Bondowoso Rekomendasi Baru, Hemat Waktu dan Bikin Liburan Makin Seru!

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Surabaya Banyuwangi Ini Tawarkan Pemandangan Keren Sepanjang Jalan!

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bandung-Surabaya yang Lebih Sepi, Hemat Waktu dan Cocok untuk Perjalanan Jarak Jauh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal