3. Putus Asa hingga Nyaris Bunuh Diri
Persoalan jeratan utang dan teror dari para debt collector pinjol tersebut membuat S sempat terpikir untuk bunuh diri. Namun, karena memikirkan nasib kedua anaknya, S mengurungkan niat mengakhiri hidup.
"Saya sampai putus asa dan mau bunuh diri. Pikiran itu ada. Tetapi setelah melihat anak, saya merasa iba dan kasihan kalau saya tinggal. Saya coba hadapi masalah ini," ucap S.
4. Dipecat dari pekerjaannya
Setelah terjerat pinjaman online dan diteror oleh debt collector, S juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK. Padahal, dia sudah 13 tahun mengabdi sebagai guru.
Awalnnya S merasa sangat kecewa. Meski nasibnya ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, dia mengaku ikhlas kehilangan pekerjaan itu.
"Saya ikhlas harus diberhentikan. Awalnya kecewa, kenapa harus memecat saya. Mungkin ini sudah takdir saya," katanya.
5. OJK Minta Guru TK Lapor Polisi
Kasus S yang terjerat pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur iming–iming pinjol. Khusus mengenai kasus guru TK tersebut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut bahwa Melati telah mengadukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Sudah mengadu, yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan," kata Sugiarto.
Sugiarto menuturkan saat ini biasanya pinjol ilegal bergaya seperti rentenir gaya baru, namun dengan memanfaatkan teknologi. Pinjol yang legal juga memiliki persyaratan tertentu, misalnya suku bunga dan akses di luar privasi nasabah.
Dia pun meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepolisian.
"Apabila terus dihubungi, diancam, atau ada tindakan kekerasan lainnya, maka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa menghubungi polisi," katanya.
6. Dinas Pendidikan Belum Dapat Laporan Pemecatan
Meski S telah dipecat dari pekerjaannya sebagai guru TK di salah satu sekolah imbas terjerat pinjol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengaku belum mendapat laporan langsung.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana pun menuturkan tak bisa mencampuri lebih dalam mengingat sekolah tempat Melati bekerja merupakan lembaga swasta.
"Kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," katanya.