4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Reaktif

Nursyafii
Empat tersangka pemulangan paksa jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan. (Foto: iNews.id/dok)

“Kami menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Ganis berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa mereka bisa tertular Covid-19, bila tidak mematuhi protokol kesehatan. “Selain rawan tertular, membawa pulang paksa jenazah atau pasien Covid-19 juga bisa diancam pidana,” katanya.

Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.

Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.

Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Ruang Penyidikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terbakar

57 tahun lalu

Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

57 tahun lalu

Sempat Reaktif Antigen, 48 Jemaah Haji asal Kalbar Tiba di Batam Boleh Pulang

57 tahun lalu

Ambulans Bawa Jenazah Covid-19 Tabrakan dengan Truk, 1 Tewas, 1 Lainnya Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal