4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Reaktif

Nursyafii
Empat tersangka pemulangan paksa jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan. (Foto: iNews.id/dok)

SURABAYA, iNews.id – Empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 dibantarkan di ruang isolasi khusus RS Bhayangkara Polda Jatim. Ini dilakukan setelah hasil rapid test keempat anggota keluarga ini reaktif corona.

Keempat tersangka yakni MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Mereka anak dan kerabat almarhumah Hindun Juarohmi, korban meninggal akibat Covid-19, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Keempat tersangka ini sudah beberapa kali menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Sekarang mereka kami isolasi sambil menunggu tes swab,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (24/6/2020).

Ganis mengatakan keempat tersangka sebelumnya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang dengan Risiko (OTR). Status ini terjadi karena mereka melakukan kontak fisik dengan jenazah yang positif terjangkit corona.

Sementara itu, untuk proses hukum keempat tersangka, Ganis memastikan tetap berjalan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan penahanan. Hanya saja, mereka terpaksa dibantarkan karena reaktif.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Ruang Penyidikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terbakar

57 tahun lalu

Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

57 tahun lalu

Sempat Reaktif Antigen, 48 Jemaah Haji asal Kalbar Tiba di Batam Boleh Pulang

57 tahun lalu

Ambulans Bawa Jenazah Covid-19 Tabrakan dengan Truk, 1 Tewas, 1 Lainnya Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal