Eks Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Ditempatkan di Sel Isolasi

Lukman Hakim
Mantan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi Lapas Kelas I Surabaya. Penempatan dia di sel isolasi lapas seiring eksekusi putusan. (Foto: Arie Dwi Satrio)

"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," ujar Imam.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022 lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

16 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal