Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya

Tim iNews
Ilustrasi mantan anggota DPRD Surabaya menjadi korban penganiayaan saat menghadiri sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Surabaya. (Foto: Ist)

Selain trauma mental, mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini juga mengalami luka fisik. Lengan korban mengalami memar dan luka gores sepanjang kurang lebih 15 sentimeter.

Akibat luka tersebut, Ernawati harus menjalani perawatan intensif dan opname selama tiga hari di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Kondisi itu diperkuat dengan Visum et Repertum tertanggal 14 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Fitri Setiawati didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa.

Kasus mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum dan meninggalkan luka mendalam bagi semua pihak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Periksa Siswa SMP Aniaya Satpam di Luwu Utara, Terancam Hukuman 2 Tahun Bui

57 tahun lalu

5 Oknum TNI AL Ditahan Pomal Melonguane usai Diduga Aniaya Warga

57 tahun lalu

Aniaya dan Tembak Kera, 2 Warga Malaka NTT Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pria di Takalar Aniaya Mantan Istri gegara Tolak Dititipi Anak

57 tahun lalu

Pencuri Viral Aniaya Petugas Linmas di Bandung Tertangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal