“Seandainya, ini seandainya, ya, nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi kepada Presiden. Nah ini kan prosesnya belum rampung di MA,” kata Presiden.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin,” kata I Ketut Sumadana.
Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 7 Mataram, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril berawal saat dia sering mendapat pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. Menurut Baiq, Muslim sering menghubunginya. Dia meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Karena merasa perbuatan itu tidak pantas, Nuril merekam pembicaraan Muslim. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Muslim melaporkan Baiq Nuril kepada penegak hukum.