KOTA BATU, iNews.id - Warga Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menggelapkan uang tetangga senilai Rp18 miliar. Pelaku melancarkan aksi sejak 2016.
AH warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon ini mengaku sebagai dukun untuk memperdaya tetangga. Modusnya, dia mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.
"Pelaku AH ini melancarkan aksinya dengan modus mengaku bisa menggandakan uang dengan melalui ritual-ritual tertentu dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan," kata Kapolres Batu, Harviadhi Agung Prathama, Rabu (23/9/2020) siang.
Dukun gadungan meminta korban untuk membayar uang dengan nominal tertentu. Nantinya, AH akan melakukan ritual khusus untuk mendatangkan samurai.
Nantinya, jika korban menjual samurai tersebut, harganya bisa berlipat-lipat. Dari sanalah korban terperdaya.