Dukun Cabul Ditangkap Polisi, Gerayangi Pasien saat Pura-Pura Usir Jin

Hana Purwadi
Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Istimewa)

Korban mengira hal tersebut bermaksud mengusir jin, namun lama kelamaan ada yang janggal. Pelaku memaksa korban membuka celana. Sadar diperdayai pelaku, korban kemudian lapor polisi. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ritual itu, pelaku mulai berbuat aneh terhadap korban. Dia pun akhirnya melapor ke polisi," ucap Maskur.

Polisi juga masih mendalami kasus ini. Dikhawatirkan ada korban serupa yang dilakukan pelaku. 

"Kita dalami kasus ini juga. Bisa jadi ada korban lainnya," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 285  jo 289 KUHP tentang cabul dan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal