MOJOKERTO, iNews.id – Dua perempuan pemeran video mandi keramas di atas motor yang viral di media sosial di Mojokerto dijerat Pasal 493 juncto 522 KUHP. Kedua pelaku yakni, Alisya Aditya Kusumawardani alias Icha Caroline dan Ajeng Amelia dianggap melakukan pawai tanpa petunjuk polisi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, selain dikenai sanksi tilang, polisi juga menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami telah memanggil dan memeriksa kedua pelaku terkait video viral mandi diatas motor beberapa waktu lalu. Hasilnya, keduanya terbukti melakukan perbuatan yang bukan pada tempatnya yaitu keramas di jalan raya. Oleh karena itu, kami melakukan penyelidikan dan tindak pidana terhadap kasus ini,” kata Kasat Resrkim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Selasa (17/12/2019).
Dewa mengatakan, ide keramas di atas motor tersebut adalah inisiatif Icha Caroline. Untuk menjalankan aksinya, dia lantas mengajak adiknya Ajeng Amelia. Untuk pembuatan video, Icha juga mengajak kedua temanya.
“Nah, dua temannya itu yang kemudian mengedit dan menyebarkan video hingga viral. Atas kasus ini kami menyangkakan Pasal 493 juncto 522 KUHP. Ancamannya di bawah tiga bulan kurungan dan denda Rp1,5 juta,” katanya.