Dramatis, Kejar-Kejaran Polisi Hutan dengan Pencuri Kayu di Tol Caruban Madiun

Arif Wahyu Effendi
Petugas Polhut mengamankan mobil pikap bersama tiga gelondong kayu jati jumbo usai kejar-kejaran. (Foto: iNews)

Usai ditangkap, satu terduga pelaku berinisial BHS, warga Madiun beserta barang bukti tiga gelondong kayu jati dan satu mobil pikap diserahkan ke polisi. 

Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Riadi mengatakan, petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. 

“Jika terbukti illegal, pelaku dapat dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Madiun, Sopir Truk Boks Tewas Tabrak Bus Mogok 

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Kendaraan Tinggalkan Ponorogo Menuju Madiun

57 tahun lalu

Viral di Madiun! Bus Pariwisata Senggol Polisi Saat Putar Balik Berujung Bersitegang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal