Dalam konteks mempercepat pembuktian, lanjut Hikmah, pihaknya menyarankan kepada alumni SPI yang pernah mengalami peristiwa tersebut untuk tidak takut melapor. "Agar proses penindakannya berjalan dengan cepat dan membantu aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya," katanya.
Hasil pertemuan dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, disampaikan Hikmah, telah sepakat untuk berdiri diatas kepentingan terbaik korban.
"Kami sudah berkomunikasi dengan KPAI Bang Arist Merdeka Sirait, seandainya dibutuhkan proses konseling psikososial untuk korban yang rata-rata sekarang menjadi alumni," ujarnya.
Terkait eksploitasi ekonomi, komisi E juga meminta Dinas Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Tenaga Kerja Jatim untuk datang ke SPI melakukan evaluasi.
"Sekolah dengan model seperti ini baru bagi kami. Kita harus melakukan telaah dan menstandarkan, kira-kira sekolah seperti ini boleh memberikan pembebanan kerja seperti apa agar tidak masuk ke ranah bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Karena itu dilarang oleh provinsi," katanya.