SURABAYA, iNews.id – Artis Vanessa Angel hanya bisa menangis saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumnya lima bulan penjara, Rabu (26/6/2019).
Vanessa dinilai terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Artis FTV yang mengenakan rompi merah itu langsung memeluk erat salah seorang kuasa hukum seusai menyalami majelis hakim. Vanessa mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” kata Vanessa seusai berunding dengan tim kuasa hukum.
Vanessa kemudian keluar ruangan sidang dikawal ketat sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya. Selanjutnya Vanessa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, dengan vonis lima bulan, akhir bulan ini kliennya akan menghirup udara bebas. Sebab, Vanessa sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Vanessa ditahan Polda Jatim sekitar akhir bulan Januari lalu. "Kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan dari Vanessa," kata Milano.