Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Vanessa Angel Bisa Bebas Akhir Bulan Ini

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Artis Vanessa Angel berbincang dengan kuasa hukumnya seusai divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Artis Vanessa Angel hanya bisa menangis saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumnya lima bulan penjara, Rabu (26/6/2019).

Vanessa dinilai terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Artis FTV yang mengenakan rompi merah itu langsung memeluk erat salah seorang kuasa hukum seusai menyalami majelis hakim. Vanessa mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” kata Vanessa seusai berunding dengan tim kuasa hukum.

Vanessa kemudian keluar ruangan sidang dikawal ketat sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya. Selanjutnya Vanessa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, dengan vonis lima bulan, akhir bulan ini kliennya akan menghirup udara bebas. Sebab, Vanessa sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Vanessa ditahan Polda Jatim sekitar akhir bulan Januari lalu. "Kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan dari Vanessa," kata Milano. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal