Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Nenek Pembuang Bayi di Gresik

Ashadi Iksan
Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka mengaku, menyesal di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/9/2021). (Foto:SINDOnews/ashadi ik)

GRESIK, iNews.id - Terdakwapembuang bayi di tong sampah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Hardiyaning Astiti Eka dituntut 5 tahun penjata. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salvida Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (2/9/2021). 

Salvida mengatakan, terdakwa Hardiyaning terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuang bayi yang tak lain cucunya sendiri ke tempat sampah, sehingga itu membuat bayi tak berdosa itu meninggal dunia. 

"Menutut terdakwa lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya. 

Mendengar tuntutan itu, langsung tertunduk lesu. Dia mengku menyesal di hadapan majelis hakim dan memohon maaf.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fatkhur Rozi didampingi M Nur Sholihin, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya hukuman yang dituntut jaksa terlalu berat. "Tuntutan jaksa terlalu berat bagi terdakwa. Kami akan lakukan pembelaan pada sidang selanjutnya," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fatkhur Rozi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Modus Tawarkan Jasa Meramal, Pria di Bondowoso Lecehkan Nenek 72 Tahun

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal