Tapi pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. "Alasannya karena tidak sesuai dengan kewenangannya. Kami khawatir kalau kami anggarkan Rp60 miliar, justru tidak terserap," ujar politikus PDIP tersebut.
Menurutnya, dewan tidak bermaksud untuk menyoret pengajuan dana tahun jamak itu. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan jaminan. Terutama jaminan dari wali kota bahwa proyek anggaran itu tetap bisa terserap dan bisa dilaksanakan.
Sementara itu anggota Komisi C yang lain, Suyanto, meminta Pemkot Surabaya memperjelas status kewenanangan dan boleh atau tidaknya membangun instalasi pengolahan limbah B3 tersebut.
Sebab sebagaimana diatur, pengelolaan limbah B3 seharusnya ada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun opsi lain yaitu dikelola oleh pihak swasta atau BUMD. "Di RPJMD memang tidak ada rencana pembangunan pengelolaah limbah B3 ini. Tetapi saya setuju. Hanya saja, ini diperjelas dulu kewenangannya," ucapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot Surabaya mengajukan anggaran Rp60 miliar untuk proyek tempat pengolahan limbah. Tak hanya itu, Wali kota bahkan telah berkirim surat kepada Presiden meminta izin membangun pengolahan limbah B3 di Kota Surabaya. Alasannya kebutuhan tempat pengolahan mendesak, mengingat produksi limbah B3 di Surabaya cukup besar, mencapai 8 ton per hari.