Ditolak DPRD, Niat Wali Kota Risma Bangun Pengolahan Limbah B3 Kandas
SURABAYA, iNews.id - Keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun rumah pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kandas. Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat Komisi C DPRD Surabaya yang menolak dan tidak menyetujui pengajuan anggaran untuk proyek tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, pengajuan anggaran untuk rumah pengolahan limbah B3 Rp60 miliar ini terlalu mendadak. Apalagi pada pembahasan APBD Perubahan 2018 beberapa waktu lalu, rencana pembangunan itu tidak disinggung.
"Lingkungan hidup kan memberikan laporan berkala kalau ada limbah yang mengancam lingkungan. Bukan mendadak begini. Pada pembahasan APBD murni 2018 tidak pernah disinggung. Begitu juga di APBD Perubahan 2018," kata Ipuk-sapaan akrabnya, Kamis (15/11/2018).
Tidak hanya itu, dia juga mempertanyakan sikap pemkot yang tidak mengambil kebijakan agar rumah sakit membangun pengolahan sendiri berupa tandon yang aman dan dikirim ke Cileungsi.
Di sisi lain, dewan juga sudah menerima surat telaah staf dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemkot Surabaya memang disetujui untuk membangun sarana pengelolaan limbah B3.