Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda. (Foto: Instagram)
"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," ujar Dirmanto.