Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebar video hoaks, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

"Untuk kasus ini kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka. Dia juga kami tahan," katanya. 

Arman menjelaskan, tersangka Andria berdiri sendiri. Tidak terkait dengan tersanga sebelumnya,  yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). "Pelaku ini youtuber dan tidak punya kaitan dengan tersangka sebelumnya," katanya. 

Atas kasus ini Andria dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE,  serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal