SURABAYA, iNews.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) mendorong DPRD Jatim merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat. Revisi tersebut dibutuhkan untuk mendisiplinkan warga menghadapi pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan usulan tersebut usai bertemu dengan para pimpinan DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/7/2020). Pertemuan juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah.
Pertemuan tersebut membahas upaya penanganan pandemi Covid-19 di Jatim, khususnya Surabaya Raya. Diketahui, angka peningkatan kasus di Surabaya Raya terus meningkat pascapencabutan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya pada 9 Juni 2020 lalu.
“Pertemuan dilakukan karena selama ini para aparat kurang bisa bergerak bebas dalam melakukan penanganan Covid-19. Pak Kapolda dan Pak Pangdam tadi bertemu dengan pimpinan dewan membahas pentingnya memperkuat peraturan yang bisa menjadi basis pada aparat memberi sanksi yang dapat memberi efek jera,” kata Emil.
Dia menyampaikan, bahwa dalam masa transisi new normal ini keterlibatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat penting. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19. Karena itu, upaya pencegahan sangat perlu dilakukan.