SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah pernyataan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menilai penanganan Covid-19 di PT HM Sampoerna Tbk lambat. Sebab, kasus Covid-19 di pabrik rokok tersebut justru diketahui kali pertama oleh tim gugus tugas Kota Surabaya.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menegaskan, pemerintah kota selalu serius dan cepat dalam mendapatkan informasi terkait penyebaran Covid-19, termasuk kasus Covid-19 pada karyawan PT HM Sampoerna Tbk, Rungkut Surabaya.
“Pemerintah kota tidak pernah terlambat. Ibu Gubenur (Jawa Timur) tidak benar. Awal mulanya pada tanggal 2 April yang bersangkutan itu sakit dan berobat ke klinik perusahaan. Pada 9 April 2020 pasien dirujuk di rumah sakit dan tanggal 13 April pasien melakukan pemeriksaan tes swab di rumah sakit yang berbeda,” katanya, Sabtu (2/5/2020).
Dia menjelaskan, sejak saat itu Pemkot Surabaya mulai melakukan tracing, dengan penyelidikan epidemologi di setiap rumah sakit. Bahkan setiap hari, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melakukan pendataan dan pemantauan di setiap rumah sakit terkait perkembangan pasien Covid-19.
“Begitu kita ketahui, tanggal 16 April Dinkes memanggil perusahaan Sampoerna. Jadi bukan perusahan yang melapor, tapi kami yang memanggil. Kita yang menemukan. Monggo (silahkan) bisa tanya ke Sampoerna,” katanya.