Siti Aminah mengatakan, para buruh telah melaporkan kasus PHK sepihak itu kepada Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari perusahaan.
“Belum ada tindakan sama sekali dari perusahaan dengan alasan Covid-19. Untuk itu, kami menuntut perusahaan agar segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait hak-hak buruh,” kata Siti Aminah.
Meskipun buruh menutup pintu masuk pabrik, hingga kini tidak ada respons dari pihak perusahaan. Hingga saat ini tidak ada satupun pihak perwakilan perusahaan yang mau menemui awak media untuk memberikan keterangan. Sementara buruh yang kecewa pun mengancam akan terus menduduki pintu masuk perusahaan.