Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Wali Kota Risma Dilaporkan DPD KAI ke Polda Jatim

Umaya Khusniah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jawa Timur (Jatim). Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan pasangan calon urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Ketua DPD KAI, Abdul Malik mengatakan, aduan ini disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020) sore. Aduan ini dilayangkan lantaran laporan ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.

"Kami serahkan proses ini kepada Polda Jatim, karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik, Selasa (3/11/2020).

Dia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma di antaranya menyebut Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Minyakita di Sidoarjo, Diduga Kurangi Takaran Jeriken

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal