Dinilai Kooperatif, Vanessa Angel Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik, sesaat sebelum sidang dimulai di PN Surabaya, Jatim, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Bagi kami enam bulan sangatlah berat. Tetapi nggak apa-apa lah, namanya juga jaksa,” katanya.

Malik mengatakan, selama proses persidangan, hampir tidak ada fakta yang menunjukkan kliennya bersalah. Bahkan, saksi yang didatangkan jaksa juga tidak pernah hadir. “Dari semua itu, mestinya klien kami layak bebas,” katanya.

Sementara itu, Vanessa Angel juga memilih diam atas tuntutan JPU ini. Tak sepatah kata pun disampaikan Vanessa bintang FTV ini. Begitu keluar dari ruang sidang, Vanessa langsung ngeloyor ke ruang transit tahanan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal